Jaringan Pengedar Uang Palsu Diamankan Di GBL


Jaringan pengedar uang palsu berhasil diamankan oleh petugas polres Kendal. pengedar itu adalah, Turia Sesti Susanti (46), warga desa Bedagas Rt. 12/06 Pengadegen Purbalingga, Asia Bekti (41), warga Wonodri Sendang Rt. 09/06 Wonodri Sendang Semarang, dan Kukuh Sugianto (39) warga Tegalsari Rt. 03/08 Candisari Semarang. Turia ditangkap di rumahnya sedang Bekti dan Kukuh diamankan , di tempat lokalisasi pelacuran Gambirlangu (GBL) Kaliwungu Kendal.

Dua orang itu ditangkap, saat akan melakukan transaksi. Menurut Turia, di hadapan petugas, mengaku kalau uang palsu itu, ia beli dari seseorang yang tinggal di Demak. Satu paket uang palsu yang berisi 10 juta rupiah, ia beli dengan harga 2.5 juta rupiah. Selain diedarkan oleh Asia Bekti dan Kukuh, uang palsu miliknya, juga dibeli oleh orang Kalimantan.

“Saya sudah membeli tiga kali. Pertama 10. Juta, kedua 20 juta dan terakhir 30 juta,” kata Turia, Jum’at (10/7).


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kendal, Iptu. Fiernando Andriansyah mengaku, kalau pihaknya berhasil menangkap jaringan pengedar uang palsu, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Pelaku berhasil ditangkap setelah anggotanya menyamar sebagai masyarakat sipil, dan berpura-pura mau beli uang palsu. Rupanya mereka tidak curiga dan mau melayaninya. Saat itulah, polisi yang menyamar tersebut langsung menangkap mereka.


Fiernando menambahkan, setelah berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu di GBL, kemudian dilakukan pengembangan. Dalam pengembangan tersebut, kemudian pihaknya berhasil menangkap Turia, di rumahnya yang ada di Purbalingga.


“Turia adalah pemilik uang palsu. Sebab berdasarkan pengakuan dua tersangka sebelumnya, mereka hanya diberi persen oleh Turia, apabila berhasil menjual uang palsu tersebut,” jelasnya.


Dari tangan ketiga tersangka, ujar Fiernando, petiugas berhasil mengamankan uang palsu 100 ribuan dan 50 ribuan. Totalnya, 36 juta rupiah. Turia, di hadapan petugas, mengaku kalau uang palsu itu, ia beli dari seseorang yang tinggal di Demak. Satu paket uang palsu yang berisi 10 juta rupiah, ia beli dengan harga 2.5 juta rupiah. Selain diedarkan oleh Asia Bekti dan Kukuh, uang palsu miliknya, juga dibeli oleh orang Kalimantan.


“Saya sudah membeli tiga kali. Pertama 10. Juta, kedua 20 juta dan terakhir 30 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, mereka diancam Pasal 245 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ina)
Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar sesuai dengan tema poting di atas ConversionConversion EmoticonEmoticon