Kebebasan pers di era Jokowi dinilai alami kemunduran


Praktisi dan mantan anggota dewan pers Agus Sudibyo meminta Presiden Jokowi untuk bersikap tegas terkait kebebasan pers di Indonesia agar tidak terjadi kriminalisasi bagi warga yang kritis terhadap kasus korupsi. Hal ini ditegaskan Agus menyusul pemanggilan dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo yang dilaporkan oleh pakar hukum pidana Romli Atmasasmita atas kasus pencemaran nama baik.

"Secara politik pers kuat sekali di masa ini hanya perlu hati-hati agar tidak ada kriminalisasi. Juga masih jauh untuk katakan jika di era Jokowi sudah kembali ke era Soeharto. Tapi yang dikhawatirkan adalah capaian kebebasan pers akan alami kemunduran," ujar Agus di Kantor YLBHI, Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta, Minggu (26/7).

Menurut dia, wacana DPR untuk merevisi KHUP dan UU Pers menjadi suatu momentum hadirnya penegakan kebebasan pers yang sungguh-sungguh di Indonesia. DPR dalam hal ini, kata dia, tidak membuka celah untuk timbulnya keinginan dari pihak-pihak tertentu menggunakan UU untuk melemahkan Pers.

"DPR juga masih ingin amandemen UU pers. Jangan sampai digunakan pihak tertentu yang bukannya lebih baik bagi pers tapi alami kemunduran," tukas dia.

Sementara itu, aktivis Imparsial AL Araf menilai, bentuk ketidakbebasan Pers di era Jokowi adalah adanya pola-pola tertentu seperti pencemaran nama baik. Kata dia, jika hal ini diabaikan oleh Presiden Jokowi maka akan menyebabkan munculnya ketakutan warga untuk bersikap kritis terhadap pemerintah.

"Ada pola yang digunakan di masa Orba dengan gaya yang berbeda yang membungkam pihak yang mengontrol kekuasaan, misalnya pasal pencemaran nama baik. Ada kekhawatiran kalau yang dilakukan Adnan dan Emerson dijadikan ranah pidana, adanya efek ketakutan bagi warga jika diundang oleh media," ujar dia.

Di hal lain, Agus juga meminta agar semua insan pers menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki dirinya. Kata dia, rukun verifikasi data dan penulisan sesuai etika jurnalistik adalah modal utama agar tidak dikriminalisasi oleh pihak tertentu.

"Mari kita perkecil peluang untuk pihak yang mengadukan pemberitaan media baik ke dewan pers dan Bareskrim. Kuncinya etik jurnalistik dan verifikasi berita. Mari kita perkecil kesalahan itu agar tidak dikriminalisasi. Pers jangan patah arang. Saya yakin, Pers adalah motor utama pemberantas korupsi.

Tak hanya itu, Agus meminta adanya sikap solid di antara semua pekerja pers atas semua kejadian atau kasus yang menimpa wartawan oleh sebuah pemberitaan.

"Kalau ada persoalan terhadap satu media kadang media lain cuek entah karena masalah persaingan. Mesti ada kerja sama. Solid. Kalau ada wartawan yang dipidana maka yang lain siap untuk demo," tutup Agus. (Skn)
Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar sesuai dengan tema poting di atas ConversionConversion EmoticonEmoticon